21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Ditetapkan Polda Sulsel

JAKARTA – Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa proyek infrastruktur, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp84 miliar. Kasus ini berkaitan dengan implementasi program prioritas Asta Cita dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
“Ada gabungan tiga laporan polisi (LP) yang kita satukan. Totalnya ada 21 orang tersangka dalam tiga LP tersebut,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, pada Selasa (12/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan, ketiga kasus tersebut meliputi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020, pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare tahun 2019, dan sejumlah proyek yang memanfaatkan fasilitas kredit konstruksi.
Para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai rencana. Modus operandi mencakup peminjaman perusahaan, minimnya pengawasan dari PPK dan PPTK, perubahan spesifikasi proyek di lapangan, hingga ketidaksesuaian tenaga manajerial dengan kontrak.
“Modus operandi termasuk pinjam pakai perusahaan, kurangnya pengawasan dari PPK dan PPTK dalam pengendalian kontrak, perubahan spesifikasi proyek di lapangan, serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan tenaga manajerial yang tidak sesuai kontrak,” jelas Yudhiawan.
Penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank, dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran ketentuan pemberian kredit.
Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Pr/dbs)